Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUT TNI: Usai Reformasi, Oknum TNI Mulai Masuk Radar Penegak Hukum

Selain menorehkan prestasi, sejumlah perwira TNI tercatat pernah masuk dalam daftar saksi kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera menginjak usianya yang ke-76 pada 5 Oktober 2021.

Selain banyak menorehkan prestasi, sejumlah perwira TNI tercatat pernah masuk dalam daftar saksi kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, tak hanya saksi, ada beberapa perwira TNI juga masuk dalam daftar tersangka, namun diserahkan ke pengadilan militer TNI.

Bisnis mencoba merangkum kasus-kasus korupsi di lembaga antikorupsi, yang melibatkan korps lembaga yang dulu bernama ABRI ini. Berikut daftarnya:

Kasus korupsi Bakamla

Pada Desember 2016 silam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

KPK pun mengembangkan kasus ini, dan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) di Bakamla.

KPK pun menetapkan Laksamana TNI AL Bambang Udoyo dalam kasus suap dan kasus korupsi Bakamla. Namun, proses hukum Bambang ditangani oleh Polisi Militer. Dia diadili di Pengadilan Militer.

Dalam kasus suap Bambang Udoyo telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer. Adapun, dalam perkara ini negara diduga merugi hingga Rp63,8 miliar.

Selain Bambang, ada nama eks Kepala Bakamla Arie Soedewo yang terseret dalam kasus Bakamla. Purnawirawan Perwira Tinggi TNI AL ini sempat dipanggil sebagai saksi baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Terakhir, pada Januari 2021, Arie sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Ada juga nama Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Suroyo yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi Bakamla.

Kasus Korupsi Penjualan dan Pemasaran PT DI

Kasus ini menjerat sejumlah mantan petinggi perusahaan penerbangan tanah air tersebut. Kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Meski tak ada nama personel militer dalam daftar tersangka kasus ini, terdapat sejumlah purnawirawan TNI yang dipanggil sebagai saksi.

Pertama, ada nama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Kedua, ada mantan KSAU Marsekal (Purn) Sutisna, dan ketiga, ada mantan Asisten Personil Panglima TNI Marsekal Muda (Purn) Bambang Wahyudi.

Saat diperiksa, ketiganya didalami pengambilan keputusan yang dilakukan oleh jajaran komisaris di PT DI.

KPK juga sempat memeriksa pensiunan TNI lainnya dalam kasus ini. Ketiga pensiunan TNI itu bernama, FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso. Ada juga nama pensiunan lain yang dipanggil yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka baru kasus pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).

Diduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp224 miliar. Hanya saja hingga saat ini, kasus ini masih belum selesai alias mangkrak.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Polisi Militer TNI juga menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu yakni Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan dan Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan seorang jenderal berbintang dua Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Di KPK sendiri, nama eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna sempat dipanggil sebagai saksi. Dengan demikian, Agus sempat menjadi saksi di dua kasus yakni Korupsi heli AW-101 dan korupsi PT DI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper