Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUT ke-76 TNI, Pelibatan TNI di Poso dan Papua Jadi Sorotan

Pelibatan TNI dalam membantu Polri memang dimungkinkan, namun tugas perbantuan TNI kepada Polri baik di Papua maupun di Poso tidak dilandaskan keputusan politik negara.
Warga dan guru dievakuasi dari Kiwirok menggunakan helikopter milik Penerbad, Papua, Rabu (22/9/2021). ANTARA/HO-Penerangan Korem 172/PWY./Antara
Warga dan guru dievakuasi dari Kiwirok menggunakan helikopter milik Penerbad, Papua, Rabu (22/9/2021). ANTARA/HO-Penerangan Korem 172/PWY./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Reformasi TNI mulai menunjukkan hasil dengan meningkatnya profesionalisme angkatan perang negara yang besok genap berumur 76 tahun.

Hanya saja, sejumlah catatan masih menyoroti peran TNI dalam berbagai aspek setidaknya sejak era pemerintahan Presiden Jokowi.

Lembaga Studi dan Advokasi  Masyarakat (Elsam) dalam catatannya, menyatakan terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah yang harus didorong dan dijalankan oleh pemerintah ke depan.

Pertama, meski sebagai alat pertahanan negara, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara, namun demikian, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan dimana militer mulai terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri.

Keterlibatan aktif TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri terlihat dengan masih dikirimnya pasukan TNI non-organik ke Papua dan Poso untuk mengatasi kelompok kriminal bersenjata (KKB). 

Pelibatan TNI dalam membantu Polri memang dimungkinkan, namun tugas perbantuan TNI kepada Polri baik di Papua maupun di Poso tidak dilandaskan keputusan politik negara.

Kedua, menguatnya keterlibatan TNI dalam tugas keamanan dalam negeri juga terlihat dalam rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme,” menurut catatan Elsam. 

“Perpres ini memberikan kewenangan yang luas mulai dari penangkalan, penindakan hingga pemulihan dan pelibatannya tidak melalui keputusan politik negara sebagaiama amanat Pasal Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI,” menurut lembaga swadaya masyarakat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper