Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk D3 hingga S1, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan membuka lowongan pekerjaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk jenjang pendidikan D3 hingga S1.
Petugas melayani peserta BPJS,  di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka lowongan kerja untuk jenjang pendidikan D3, D4, hingga S1.

Adapun kebutuhan yang ditawarkan yaitu sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dilansir dari akun twitter resmi @BPJSKesehatanRI, para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi nantinya ditempatkan di sejumlah wilayah kedeputian, yaitu di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Sedangkan periode pendaftaran sendiri dibuka pada 2 sampai 5 Oktober 2021.

Dalam pengumuman yang ditulis itu, pihak BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada para pelamar untuk berhati-hati dengan segala modus penipuan.

Sebab, proses rekrutmen yang akan dilakukan tidak akan dipungut biaya apapun.

Persyaratan

Untuk dapat melamar posisi tersebut, persyaratannya cukup mudah, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Belum menikah saat mendaftar
  3. IPK minimal 2,75 (skala 4)
  4. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2021
  5. Akreditasi Universitas diutamakan minimal B

Untuk dapat melakukan pendaftaran itu, para calon pelamar bisa meng-klik link berikut ini; BPJS Kesehatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper