Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Nyatakan Napi Koruptor Berhak Dapat Remisi, Begini Reaksi KPK

Kewenangan KPK hanya sebatas sampai eksekusi narapidana ke lembaga pemasyarakatan, tidak sampai mengurus remisi untuk napi koruptor.
Ilustrasi- Narapidana mendapat remisi saat Idulfitri 1442 H./Antara
Ilustrasi- Narapidana mendapat remisi saat Idulfitri 1442 H./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kewenangan remisi narapidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kewenangan KPK hanya sebatas sampai eksekusi narapidana ke lembaga pemasyarakatan.

Hal ini menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh narapidana termasuk kasus korupsi berhak mendapat remisi.

"Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif itu sebetulnya aparat penegak hukum itu selesai ketika kita melakukan eksekusi dilapas pemasyarakatan, kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kementerian kumham dan ini Dirjen Pemasyarakatan, nah itu," kata Alexander dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).

Alex sapaan karib Alexander Marwata menyebut, dalam pemberian remisi, KPK hanya sebatas memberikan rekomendasi. Dia menjelaskan, KPK selama ini selalu dimintai rekomendasi apabila ada napi korupsi yang mengajukan remisi.

Salah satu acuan untuk mendapat remisi adalah surat rekomendasi justice collaborator (JC). Kendati demikian, Alex mengaku tidak tahu pasti apakah surat rekomendasi JC itu dijadikan bahan pertimbangan bagi Kemenkumham untuk memberikan remisi bagi napi koruptor.

"Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi. Apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan rapat maupun ditjen PAS untuk memberikan remisi, nah itu sudah di luar kewenangan KPK. Karena apa, KPK tidak bisa juga melarang karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi, tetapi ketika mereka meminta rekomendasi ke KPK kita akan sampaikan apa adanya," papar Alex.

Adapun, MK menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal tersebut diucapkan saat MK membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan O.C. Kaligis.

MK menyebut, aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki (restorative justice). Alhasil, hak remisi harus berlaku sama untuk setiap warga binaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper