Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Keterlibatan Bank Panin hingga Jhonlin Baratama

Penyidik KPK masih bekerja keras mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mendalami keterlibatan Bank Panin, PT GMP, dan PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pajak.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ragu menjerat korporasi dalam perkara suap pajak. Diketahui, ada tiga perusahaan yang namanya terseret dalam kasus ini yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Firli menyatakan, penyidik masih bekerja keras mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mendalami keterlibatan Bank Panin, PT GMP, dan PT Jhonlin Baratama di kasus ini.

"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi , masih perlu kerja keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Firli kepada wartawan, dikutip Jumat (1/10/2021).

Dia mengungkapkan, sejumlah 'syarat' suatu korporasi bisa terjerat tindak pidana. Pertama, korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.

"Korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yg dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan," ungkap Firli.

Kedua, korporasi tidak melakukan upaya -upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya timdak pidana.

Ketiga, koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah pencegahan terjadinya keadaan yang lebih buruk.

"Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," kata Firli.

Adapun, dalam Pasal 4 (1) Perma No.13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi menyebutkan, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

Pada ayat (2) disebutkan dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain: korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Sebelumnya, nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/BNPN) Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper