Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! PKPU Sritex (SRIL) Diperpanjang Hingga 6 Desember 2021

Sebelum putusan ini, PKPU Sritex sebelumnya telah diperpanjang dan seharusnya berakhir pada 21 September lalu.
Ilustrasi Sritex
Ilustrasi Sritex

Bisnis.com, JAKARTA— Pengadilan Niaga Semarang memperpanjang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) selama 77 hari atau sampai dengan tanggal 6 Desember 2021.

Putusan terkait perpanjangan PKPU Sritex berlangsung dalam persidangan di PN Semarang pada 20 September lalu.

“Majelis hakim telah memperpanjang proses PKPU hingga 77 hari ke depan, hingga 6 Desember 2021,” demikian penjelasan resmi SRIL, Rabu (29/9/2021).

Adapun perpanjangan status PKPU diajukan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang yang tengah dihadapi perseroan.

Perpanjangan PKPU ini, menurut pihak SRIL, diharapkan berdampak positif terhadap proses perdamaian dengan para kreditur maupun stake holder lainnya.

Sebagaimana diketahui, SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5/2021).

Ketika itu, majelis hakim menetapkan Sritex berada dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Sejak itu, perseroan mendapatkan perpanjangan PKPU.

Di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL terhambat. Pada saat bersamaan, adanya PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.

"Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, berarti tidak ada pembayaran yang bisa dilakukan semasa proses PKPU berlangsung."

Perseroan akhirnya mengumumkan secara terbuka soal restrukturisasi yang terhambat tersebut pada 31 Juli 2021. Hasilnya, PKPU juga diperpanjang tenggatnya menjadi 21 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper