Bisnis.com, JAKARTA— Pengadilan Niaga Semarang memperpanjang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) selama 77 hari atau sampai dengan tanggal 6 Desember 2021.
Putusan terkait perpanjangan PKPU Sritex berlangsung dalam persidangan di PN Semarang pada 20 September lalu.
“Majelis hakim telah memperpanjang proses PKPU hingga 77 hari ke depan, hingga 6 Desember 2021,” demikian penjelasan resmi SRIL, Rabu (29/9/2021).
Adapun perpanjangan status PKPU diajukan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang yang tengah dihadapi perseroan.
Perpanjangan PKPU ini, menurut pihak SRIL, diharapkan berdampak positif terhadap proses perdamaian dengan para kreditur maupun stake holder lainnya.
Sebagaimana diketahui, SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga
Ketika itu, majelis hakim menetapkan Sritex berada dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Sejak itu, perseroan mendapatkan perpanjangan PKPU.
Di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL terhambat. Pada saat bersamaan, adanya PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.
"Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, berarti tidak ada pembayaran yang bisa dilakukan semasa proses PKPU berlangsung."
Perseroan akhirnya mengumumkan secara terbuka soal restrukturisasi yang terhambat tersebut pada 31 Juli 2021. Hasilnya, PKPU juga diperpanjang tenggatnya menjadi 21 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel