Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Risma Ungkap Alasan Penghapusan 9 Juta Warga Miskin Penerima Subsidi BPJS Kesehatan

Menurut mantan walikota Surabaya yang akrab dipanggil Risma tersebut, penghapusan data penerima dilakukan atas beberapa alasan, termasuk penerima telah meninggal dunia dan adanya migrasi golongan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini akhirnya menjelaskan alasan kementeriannya menghapus lebih dari 9 juta orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau BPJS Kesehatan Tahun 2021.

Menurut mantan walikota Surabaya yang akrab dipanggil Risma tersebut, penghapusan data penerima dilakukan atas beberapa alasan, termasuk penerima telah meninggal dunia dan adanya migrasi golongan.

"Ya, kalau meninggal tak masukkan, salah itu malahan," ujar Risma dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Risma memaparkan total data yang dihapus terdiri dari data 434.835 orang meninggal, data ganda sebanyak 2.584.495, dan data mutasi sebanyak 833.624 orang.

"Ada yang mutasi. Nah, dia sudah bisa bayar sendiri, terus tetap di masukan kan. Itu ya salah," jelas Risma.

Kemensos juga menemukan data non-DTKS yang tidak sesuai dengan data Dukcapil sebanyak 5.882.243 orang. Penghapusan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021 yang diteken Risma pada 15 September 2021. Sebagaimana diketahui, keputusan ini memuat sejumlah pokok aturan.

Aturan kesatu yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan dua kelompok. kedua kelompok ini berjumlah 87 juta jiwa.

Pertama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 74,42 juta jiwa. Kedua, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12,63 juta jiwa.

Aturan kedua, data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK, harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah kabupaten kota. Verifikasi dilakukan paling lama 2 bulan sejak penetapan.

Aturan ketiga, rincian secara lengkap by name by address penerima bantuan iuran dapat diunduh dalam sistem informasi dan kesejahteraan sosial next generation/SIKS-NG. Sistem ini dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial.

Aturan keempat, aturan lama yaitu Kepmensos Nomor 1/HUK/2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini adalah Kepmensos yang mengatur hal yang sama, dan baru diterbitkan Risma ada 4 Januari 2021.

Salinan Kepmensos 92 ini pun ikut disampaikan ke sejumlah menteri dan pimpinan lembaga lain. Salah satunya yaitu Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, beleid baru ini ditolak oleh organisasi pemantau seperti BPJS Watch. Mereka yang pertama kali protes lantaran beleid ini telah mengeluarkan 9 juta orang miskin dalam DTKS sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Sebelumnya, dikutip dari Tempo, Kepmensos 1 mengatur bahwa penerima bantuan iuran merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan DTKS. Jumlahnya saat itu mencapai 96,8 juta, lebih tinggi dari Kepmensos 92 yang berjumlah total 87 juta jiwa. Sehingga, ada selisih 9 juta lebih.

"Kami menolak Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021," kata koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper