Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Fakta Seputar Perseteruan Luhut vs Haris Azhar Soal Papua

Luhut tak terima dengan judul video dan merasa difitnah dalam hal bisnis tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Luhut B. Panjaitan./Antara
Luhut B. Panjaitan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dua aktivis tersebut terkait unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!

Luhut tak terima dengan judul video itu dan merasa difitnah dalam hal bisnis tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Upaya pemidanaan dan perdata tersebut juga dilakukan oleh Luhut karena tidak pusa dengan jawaban dari pihak Haris Azhar setelah dua kali melayangkan somasi.

 "Bahasa etikanya kurang memuaskan, jawabannya tidak sesuai permintaan di somasi kemarin," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Luhut, dilansir dari Tempo, Jumat (24/9/2021).

Adapun sejumlah fakta terungkap dalam perkara tersebut, berikut 10 di antaranya sebagaimana dikutip dari Tempo:

  1. Video Haris dan Fatia

Awalnya, Haris menayangkan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video diunggah di akun yotu Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu, Haris dan Fatia berdiialog soal perusahaan Luhut yang disebut bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

  1. Dua Kali Somasi

Luhut kemudian melayangkan dua kali somasi yaitu pada 26 Agustus dan 2 September 2021.

Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyebut somasi bertujuan agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Sebab, video itu dinilai membentuk opini tidak benar, pembunuhan karakter, sampai berita bohong.

  1. Haris Merespons

Pada 29 Agustus 2021, Haris menyebut data-data soal Luhut perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru. "Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya," kata Haris.

Data yang dimaksud Haris bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan ini diluncurkan pada 12 Agustus oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.

  1. Tuntut Minta Maaf

Beberapa hari sebelum pelaporan polisi, kubu Luhut tetap menuntut agar Haris dan Fatia meminta maaf. Kuasa hukum Luhut. Juniver, mengatakan akan memenuhi undangan Haris untuk memberikan klarifikasi di Youtube.

Syaratnya, Haris harus meminta maaf terlebih dahulu. “Kalau dia gentle, dia berjiwa besar meminta maaf, setelah meminta maaf baru kami diundang,” kata Juniver pada 9 September 2021.

  1. UU ITE dan Rp 100 Miliar

Hingga akhirnya pada 22 September, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain melaporkan secara pidana, Luhut juga menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar.

"Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata Juniver.

  1. Alasan Luhut Laporkan Haris

Luhut mengatakan tidak pernah mempersoalkan pendapat orang lain terhadap dirinya. Terlebih, Luhut menyadari dirinya tinggal di negara demokrasi yang menghargai kebebasan berpendapat.

"Tetapi kita harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi haruslah disertai etika dan bertanggung jawab," kata Luhut di akun instagramnya luhut.pandjaitan yang sudah centang biru (terverifikasi) pada hari pelaporan.

  1. Kubu Haris Minta Luhut Klarifikasi

Di hari yang sama, kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, menilai sejak awal memang tak ada itikad baik dari Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya di Blok Wabu. "Kami tidak melihat itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Nurkholis.

Juniver pun sebelum itu sudah membenarkan bahwa Haris memang pernah mengundang Luhut atau pengacara memberikan klarifikasi di channel youtube. "Kita diundang mengklarifikasi di YouTube-nya (Haris Azhar). Ini jawaban yang tak sesuai dengan somasi kita, tidak relevan dengan somasi kita," kata Juniver pada 3 September 2021.

  1. Luhut Tak Bisa Pakai UU ITE

Luhut dikritik karena melaporkan Haris dan Fatia. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan pejabat publik seperti Luhut tidak bisa menggunakan UU ITE. Khususnya, pasal defamasi seperti pencemaran nama baik.

Ketentuan itu, kata Damar, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang terbit pada Juni 2021, di poin F Pasal 27 Ayat 3. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan, dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi profesi atau jabatan.

"Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi ini kepada Fatia dan Haris," kata Damar pada 22 September 2021.

  1. Penyelidikan Dimulai

Sehari setelah laporan masuk, polisi langsung menggelar penyelidikan. "Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi karena sekarang masih tahap penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada 23 September 2021.

Yusri Yunus menerangkan, pihaknya akan memanggil Luhut sebagai pelapor dan Haris Azhar beserta Fatia Maulida sebagai terlapor. Mereka akan dimintai klarifikasi terhadap tudingan Luhut soal pencemaran nama baik.

  1. Komnas HAM Terima Laporan

Di saat yang bersamaan, Komnas HAM juga menerima aduan dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengenai laporan polisi yang dibuat Luhut. Laporan disampaikan oleh KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Lokataru.

"Dari sini, kami akan pelajari semua berkas yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga pada 23 September 2021. Sandrayati mengatakan tim advokasi telah menyerahkan dokumen yang menjadi perdebatan antara Luhut dengan Haris dan Fatia.

Selain itu, tim advokasi juga memohon kepada Komnas agar menetapkan Fatia Maulidiyanti Haris Azhar, serta dua peneliti ICW yang dilaporkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sebagai pembela HAM. Menurut Sandrayati, PBB juga mengakui bahwa pembela HAM punya hak-hak khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper