Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil KPK, Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka

Azis Syamsuddin diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait proses penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Sebelum kabar itu berhembus, Azis sempat diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait proses penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah. Kasus ini diduga menyere nama politisi Partai Golkar tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (24/9/2021).

Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti.

Pengumuman tersangka, kata dia akan dia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus suap penyidik KPK, Azis Syamsuddin diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam dakwaan itu menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2020, Azis meminta Robin untuk membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin Dan Aliza Gunado.

Robin juga meminta uang muka Rp300 juta. Hal tersebut disetujui oleh Azis Syamsuddin. Kemudian uang muka diterima oleh Robin  dan Maskur.

Kemudian pada 5 Agustus 2020, Robin kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu.

"Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ucap jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper