Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aliansi BEM SI Ultimatum Jokowi soal Nasib 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Jokowi memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengambil sikap terkait pengangkatan 56 pegawai KPK jadi ASN. Jika Jokowi bergeming, kedua pihak tersebut mengultimatum akan turun ke jalan.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) / Youtube Sekretariat Presiden RI
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin (17/5/2021) / Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permintaan agar mengangkat puluhan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengambil sikap. Jika Jokowi bergeming, kedua pihak tersebut mengultimatum akan turun ke jalan.

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3 x 24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian tertulis dalam petikan surat Aliansi BEM SI dan GASAK, tertanggal (23/9/2021).

Dalam surat tersebut BEM SI dan GASAK menyinggung janji Jokowi untuk menguatkan KPK.

Kenyataannya, tulis surat tersebut justru kebalikannya. BEM SI dan GASAK mengecam sikap Jokowi yang diam atas pemecatan Pegawai KPK lantaran tak lolos TWK.

Padahal, pelaksanaan ada temuan malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Ombudsman dan Komnas HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," tandasnya.

BEM SI dan GASAK juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan marwah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis BEM SI dan GASAK dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper