Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Garuda Belum Diputuskan, Pengadilan: Masih Tahap Pembuktian

Emiten berkode saham GIAA memperkirakan putusan hasil sidang PKPU tersebut terjadi pada akhir September 2021.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawann
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawann

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani oleh PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan My Indo Airlines hingga pekan ini masih mengagendakan dokumen pembuktian dari masing-masing pihak.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan hingga kini sidang PKPU tersebut belum menghasilkan putusan dari Majelis Hakim.

"Saat ini masih dalam tahapan pembuktian para pihak dan di PKPU. Untuk kapan waktu putusan dari Majelis Hakim nya, kami belum dapat konfirmasikan karena masih dalam tahapan proses persidangan," ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, emiten berkode saham GIAA memperkirakan putusan hasil sidang PKPU tersebut terjadi pada akhir September 2021. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hingga saat ini proses PKPU masih berlangsung.

Irfan menjelaskan program restrukturisasi yang juga tengah dijalankan akan diselaraskan dan turut memperhatikan pengajuan PKPU yang dilakukan oleh kreditur pemohon. Hal tersebut guna memperoleh penyelesaian terbaik.

Maskapai pelat merah tersebut juga mengklaim hingga kini belum adanya putusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat 3 UU No.37 /2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Gugatan perkara kepada maskapai nasional ini telah diajukan pada Jumat (9/7/2021) dengan pendaftaran ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Selain MyIndo Airlines terdapat pula kreditur lain yang bergabung dalam proses PKPU tersebut yaitu Mitra Buana Koorporindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper