Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Diadili

Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan pajak tiga perusahaan.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus terdakwa penerima suap pemeriksaan pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Dia bersama Dadan diduga menerima suap pengurusan pajak tiga perusahaan.

“Sidang perdana, Rabu (22/9/2021),” demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

"Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU, maka pada Selasa (31/8/2021) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Ali mengatakan persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 150 saksi diantaranya para Tim Pemeriksa pada Dirjen Pajak dan pihak swasta terkait lainnya.

Adapun KPK telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka, yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Panin Indonesia (Bank Panin).

Dua orang pejabat yang dimaksud adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).

Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyetujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas jasa penyesuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper