Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bagikan 124.120 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di 26 Provinsi

Dari total 124.120 sertifikat tanah yang dibagikan ke masyarakat, 5.512 sertifikat di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/8/2021)/BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/8/2021)/BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di sejumlah daerah pada Rabu (22/9).

Saat membuka sambutannya, Jokowi menegaskan bahwa konflik agraria di banyak daerah harus segera diselesaikan.

“Saya tidak ingin rakyat kecil tidak memiliki kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka,” kata Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Agraria, dikutip dari YouTube Setpres, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak menjadi kepentingan bersama.

Kepala Negara menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan tersebut.

Jokowi mengaku sudah berkali-kali melakukan rangkaian rapat kabinet untuk membahas persoalan ini baik bersama pejabat terkait, kepala daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Upaya-upaya tersebut terus menunjukkan hasil baik, salah satunya pada hari ini, Selasa (22/9), sebanyak 124.120 orang akan menerima sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria.

“Hari ini bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021, saya akan menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan 5.512 sertifikat di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pada tahun ini.

Jokowi mengatakan, sertifikat yang diserahkan pada hari ini menjadi istimewa karena merupakan tambahan tanah baru untuk rakyat. Pasalnya, tanah tersebut adalah tanah milik negara hasil penyitaan konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper