Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos Mahasiswa Rp9 Juta per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS.
Mahasiswa tengah Praktikum di Lab Sensori Integrasi Vokasi UI/ANTARA-Humas UI
Mahasiswa tengah Praktikum di Lab Sensori Integrasi Vokasi UI/ANTARA-Humas UI

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sebelumnya total penerima mencapai 10.445 mahasiswa, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II hingga 25 September 2021 mendatang. (21/9/2021)

KJMU Tahap II Tahun 2021 telah dibuka pendaftarannya hingga 25 September 2021. Dilansir dari sebuah postingan Instagram @disdikdki, kali ini para penerima akan memperoleh bantuan biaya kuliah mencapai Rp9 juta per semester. 

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan suatu program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berangkat dari definisi tersebut, tujuan KJMU sendiri jelas untuk meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, termasuk memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Mengenai mekanisme atau timeline dari KJMU Tahap 2 itu sendiri yakni:

  1. 13-25 September 2021 : proses pendaftaran yaitu para calon melakukan registrasi ke sekolah
  2. 28-29 September 2021 : pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan
  3. 30 September 2021 : verifikasi kelengkapan berkas para calon penerima
  4. 1-13 Oktober 2021 : data final penerima KJMU ditetapkan

Kemudian berbicara mengenai nominal biaya yang akan diberikan berjumlah Rp9 juta per semesternya yang merupakan termasuk:

  1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
  2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:

- Biaya buku

- Makanan bergizi

- Transportasi

-  Perlengkapan/ peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya

Informasi selengkapnya perihal persyaratan berkas dan lainnya tentang KJMU dapat membuka laman https://kjp.jakarta.go.id/ atau dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, dan WhatsApp 0812-8483-4229.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper