Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Penyidik KPK, Walkot M Syahrial Diganjar 2 Tahun Penjara

Syahrial dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara kepada Wali Kota Tanjungbalai non aktif M. Syahrial.

Hakim PN Tipikor Medan menyatakan Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Menyatakan bersalah dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana surat dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," demikian kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (20/9/2021).

Hukuman yang dijatuhkan oleh Syahrial lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui jaksa dalam sidang tuntutan akhir Agustus lalu menuntut Syahrial 3 tahun penjara.

Adapun, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper