Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Ini Aturannya

Seiring dengan perbaikan kondisi Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan pada PPKM periode 21 September - 4 Oktober 2021.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan perpanjangan kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pada 21 September - 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren perbaikan. Hal ini terlihat dari kasus aktif tercatat di bawah 60.000, kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli.

"Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali atau semuanya berada di level 2 dan 3,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Seiring dengan perbaikan kondisi Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan penyesuaian dan pengetatan pada PPKM periode 21 September - 4 Oktober 2021. Berikut ini aturannya:

1. Dilakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya

2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Hanya pengunjung berkategori kuning dan hijau yang dapat memasuki area bioskop.

3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.

4. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen

5. Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen bekerja dari kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper