Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Nonaktif, 'Raja OTT' Masih Dimintai Saran Oleh Tim KPK

Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Harun Al Rasyid mengaku masih dimintai saran oleh KPK dalam dua kasus OTT di Kalimantan Selatan dan Probolinggo.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Harun Al Rasyid menyebut tim yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan masih meminta saran dan pertimbangan dari dirinya.

Saat OTT tersebut, Harun, bersama 56 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah berstatus nonaktif.

"Dan yang terakhir seperti kemarin juga kawan-kawan masih juga meminta saran dan pertimbangan saya ya untuk melakukan OTT di Kalimantan Selatan di Hulu Sungai Utara itu," kata Harun kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/9/2021).

Tak hanya di Kalsel, tim yang melakukan OTT di Probolinggo, Jawa Timur beberapa waktu lalu juga meminta saran dan petuah dari pria yang mempunyai julukan 'Raja OTT' itu.

"Dan baru setelah kami juga di sana ikut dimintai bantuan oleh teman-teman dimintakan bimbingan maupun saran-saran dalam proses operasi tangkap tangan itu baru Probolinggo itu kita bungkus ya," ucap Harun.

Diketahui, beberapa waktu lalu KPK melakukan OTT di Probolinggo dan Kalimantan Selatan. Para pihak yang diamankan dari dua OTT itu sudah berompi oranye dan ditahan.

Adapun, Dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper