Bisnis.com, JAKARTA — Beredar video viral yang menampikan sejumlah santri yang sedang menunggu giliran divaksinasi, mereka menutup kuping saat terdengar musik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Taufik Damas angkat bicara.
Dia mengatakan bahwa terkait sikap santri pada video tersebut, masyarakat tidak perlu berasumsi secara berlebihan.
“Kalau ada komentar terhadap video itu sebagai bentuk radaikalisme, itu komentar yang lebay,” ujar Kiai Taufik pada NU Online, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa hukum mendengar musik di kalangan ulama Islam adalah beragam yaitu ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan memperbolehkan.
Namun, dengan beragamnya hukum mendengarkan musik itu, harusnya dapat mendorong setiap individu untuk bertoleransi.
“Siapa yang memilih salah satunya, ya silakan, gitu. Siap hidup itu secara toleran, saling menghargai, dan tidak boleh dengan mudahnya mengklaim orang-orang tertentu dengan klaim radikal. Jangan kemudian video santri yang menutup kuping itu dianggap radikal,” ujarnya.
Berkaitan dengan tindakan santri yang menutup kuping tersebut, Taufik menjelaskan bahwa di kalangan pesantren penghafal Qur’an, memang kerap kali diketahui tidak diperbolehkan mendengarkan musik.
Ada keyakinan, sambungnya, apabila mendengarkan musik dapat melemahkan kemampuan hafalan.
Sementara itu terkait haram dan mubahnya musik, Kiai Taufiq mengutip QS Luqman ayat 6 sebagai salah satu landasan yang dijadikan ulama untuk mengharamkan musik.
Untuk yang memperbolehkan musik, kalangan sufi seperti Imam Al-Ghazali merupakan salah satu ulama yang berpendapat musik boleh untuk didengar.
Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dia mengkritik keras ulama yang mengharamkan musik.
Begitu juga Dzunun Al Misri yang memperbolehkan musik diperdengarkan karena musik adalah suara kebenaran yang membangkitkan hati manusia untuk menuju Allah.
“Yang haram itu jika apabila musik dapat memalingkan diri dari perintah agama. Selama kita mendengarkan musik hanya untuk hiburan, tentu tidak haram,” jelas Taufik.