Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PP Baru, PNS Bolos Kerja Terancam Diberhentikan

Presiden Jokowi teken PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya mengatur pemberian sanksi bagi ASN yang bolos kerja.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja atau absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, terdapat tiga tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Perinciannya, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Para ASN uga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.

Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Sementara itu, jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang.

Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun dan 25 persen selama 12 bulan jika bolos 17-20 hari.

Lebih lanjut, ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan, sedangkan teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Lalu, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper