Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi: Pengelola Holywings Terancam Hukuman hingga 1 Tahun Penjara

Management Holywings bisa dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, SOLO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kasus kerumunan yang ada di restoran Holywings, Sabtu (4/9/2021) sudah masuk ke penyidikan.

Kenaikan status ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap manajemen pada Senin kemarin.

Dari situ, 5 orang saksi juga dilakukan pemeriksaan.

"Ada lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (7/9/2021).

Walau sudah naik ke penyidikan, Yusri mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, ia mengatakan pihaknya akan menjerat managemen Holywings dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun," ujar Yusri.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebutkan Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021 dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.

Ujang menambahkan, untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, Manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta.

Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper