Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskriminatif! Gaduh Permendikbud 6 Tahun 2021 soal Dana BOS

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menilai aturan tersebut diskriminatif dan melanggar amanat konstitusi negara.
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Permendikbud 6/2021 yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 12 Februari 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler mendapat penolakan.

Penolakan datang dari Aliansi Organisasi Pengelola Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Taman Siswa.

Ujung pangkalnya adalah permendikbud tersebut menetapkan sekolah penerima dana BOS regular harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menilai aturan tersebut diskriminatif dan melanggar amanat konstitusi negara.

"Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, " ujar Sungkowo Mudjiamano dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah dalam telekonferensi pers virtual, Jumat (3/9/2021).

Sungkowo menyebut, Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 menyebut setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Untuk itu, pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik tanpa syarat tertentu.

Lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan ini juga mendesak Nadiem Makarim untuk mencabut peraturan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Tanggapan Kemendikbudristek
Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper