Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Banding, Berkarya Tommy Soeharto Kembali Kalahkan Kubu Muchdi PR

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.
Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional Muslimat NU, di Jakarta, Senin (27/3)./Antara-Reno Esnir
Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional Muslimat NU, di Jakarta, Senin (27/3)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil mengalahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Pasalnya dalam sidang putusan banding Rabu (1/9/2021) lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Seperti diketahui putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

Adapun dalam amar putusannya Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan. Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.

Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna Laoly.

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR  intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.

Sebagaimana diketahui, konflik internal di Partao Berkarya bermula pada Juli 2020. Waktu itu, sempat digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, namun tidak direstui oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Munaslub itu kemudian mengukuhkan Muchdi PR mantan Danjen Kopassus sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya. Tommy Soeharto pun tak tinggal diam dan beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper