Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Akan Usut Pemberian Duit Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin ke Penyidiknya

Penyidik KPK akan mengusut peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga ikut memberikan suap kepada penyidik Robin Pattuju.
Firli Bahuri/Istimewa
Firli Bahuri/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tak pandang bulu dalam mengusut kasus suap penanganan perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Hal ini termasuk mengusut peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara ini.

Diketahui, dalam surat dakwaan Stepanus, Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada Stepanus.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Saat ditanya apakah Azis akan segera ditetapkan sebagai tersangka, Firli menyatakan KPK masih terus mengumpulkan bukti. 

Kendati demikian, Firli memastikan, lembaga antirasuah akan memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. 

"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dan KPK memegang prinsip, the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," kata Firli.

Sebelumya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada mantan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.

"Menerima dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Adapun penyidik KPK telah melimpahkan perkara kasus Robin Pattuju. Rencananya Robin akan disidang pada tanggal 13 September 2021.

Dalam petikan surat dakwaan tersebut diketahui bahwa penyidik Stepanus Robin bertempat di rumah dinas wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11,02 miliar dan US$36.000.

Uang tersebut merupakan akumulasi yang diberikan oleh sejumlah pihak antara lain M Syahrial Rp1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar USD36.000, Ajay M Priatna Rp507,3 juta, dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar penyidik Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper