Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikut Tes CPNS tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi, Bolehkah Pakai Syarat Lain?

Berikut penjelasan Karo Humas BKN mengenai peserta yang belum memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi

Bisnis.com, SOLO - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah diberlakukan mulai 2 September.

Salah satu syarat penting dalam pelaksanaan tes yakni peserta sudah wajib divaksin minimal dosis pertama.

Bagi peserta yang dalam tiga bulan terakhir terkena Covid-19 dan sudah sembuh, maka surat vaksin diganti dengan surat keterangan dokter.

Namun ternyata, sebagian peserta tes mengeluhkan sertifikat vaksin yang belum muncul di PeduliLindungi. Padahal mereka sudah mendapat vaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Lantas bagaimana jika surat vaksin belum ada di PeduliLindungi?

Mantan Karo Humas BKN Abi Ridwan mengatakan, jika surat vaksin belum muncul di PeduliLindungi, maka bisa membawa bukti lain.

Dalam akun Twitternya, @abiridwan2173, ia meminta peserta untuk membawa surat keterangan yang diberikan seusai divaksin di fasilitas kesehatan.

"Untuk kasus spt ini, jika memang sampai hari H ujian blm dapat SMS dari 1199 atau sertifikat vaksin belum ada di akun PeduliLindungi (PL), bawa saja Kartu Vaksin yg didapat setelah divaksin. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat," tulisnya pada Jumat (27/8/2021).

Abi Ridwan kemudian berpesan kepada seluruh peserta untuk tak melakukan pemalsuan surat.

"JGN PALSUKAN sertifikat vaksin, hasil swab antigen/PCR/suket dokter,"

Sejalan dengan Abi, KARO Humas BKN Satya Pratama juga mengatakan hal yang sama.

Menurutnya, peserta bisa membawa bukti lain yang mengatakan dirinya sudah mendapat vaksin Covid-19.

Dirinya juga mengingatkan, bagi peserta yang terbukti memalsukan persyaratan akan diberikan sanksi berupa pernyataan gugur dalam tes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper