Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Besar Bonus Wakil Menteri di Akhir Masa Jabatan?

Uang penghargaan ini juga diberikan bagi wamen yang telah meninggal, dengan memberikannya pada ahli warisnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin langsung upacara apel kehormatan dan renungan suci yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta beberapa jam menjelang Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia./Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin langsung upacara apel kehormatan dan renungan suci yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta beberapa jam menjelang Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia./Instagram @jokowi

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberian uang penghargaan (bonus) kepada wakil menteri (wamen), apabila berhenti atau saat masa jabatannya telah berakhir.

Dalam beleid terbaru itu, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (wamen). Adapun, Perpres itu diterbitkan pada 19 Agustus 2021

Adapun mantan wakil menteri akan menerima besaran bonus sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.

Ketentuan besaran pemberian uang penghargaan itu pun tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan dari beleid sebelumnya.

Untuk diketahu, dalam perubahan dalam peraturan tersebut hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D.

Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.

"Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021 sebagaimana dilihat dari salinannya pada Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut, besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan diatur pada pasal 8A yang dijelaskan bahwa untuk masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan.

Selanjutnya, untuk masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan. Adapun, untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.

Kemudian, masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Sedangkan bagi wakil menteri dengan masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Selanjutnya, dalam Pasal 8B, dijelaskan bahwa Wamen yang telah berhenti masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, juga mendapat uang penghargaan ini.

Uang penghargaan ini juga diberikan bagi wamen yang telah meninggal, dengan memberikannya pada ahli warisnya.

Bahkan, wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh Kementerian Keuangan.

Sekadar informasi, saat ini ada 15 posisi wamen di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja, di mana pada saat itu, hanya terdapat 3 wamen.

Adapun, Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper