Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, KPK Menahan Bupati Probolinggo dan Suami

Bupati Probolinggo Puput Tantriana ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya yang juga Anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Hasan dan Puput terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (30/8/2021) lalu.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK, Selasa (31/8/2021).

Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto juga ditahan.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Alex mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Sebelum ditahan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.

Adapun untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper