Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ontran-ontran BLBI: Tommy Soeharto Dipanggil - Sita Aset di Lippo Karawaci

Pekan ini Satgas BLBI mulai bergerak, sejumlah obligor telah dipanggil meski sebagian besar mangkir. Di sisi lain, mereka juga mulai menelusuri aset-aset obligor BLBI yang selama ini tercecer dan tak dimanfaatkan secara optimal.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Sempat redup, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita perhatian publik pada pekan ini. Kasus itu mencuat setelah Satgas BLBI memanggil sejumlah nama yang diyakini terlibat dalam skandal, dulu korupsi, tersebut.

Ada nama-nama besar yang dipanggil oleh Satgas. Dua nama yang dipanggil antara lain putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan bos Bank Pelita Agus Anwar. 

Tommy dipanggil terkait utang BLBI senilai Rp2,61 triliun. Sementara Agus Anwar dipanggil karena utang BLBI yang nilainya ratusan miliar rupiah. Sayangnya, Agus Anwar saat ini berada di Singapura. Lari dari kewajiban yang seharusnya dia tanggung.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa nilai utang BLBI yang ditanggung Tommy sebenarnya tergolong receh. Karena ada obligor BLBI yang nilainya mencapai belasan triliun.

Berikut rangkuman kejadian proses penagihan BLBI yang terjadi selama sepekan terakhir:

1) Pemanggilan Tommy 

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI pada Kamis (26/8/2021). 

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban menuturkan pemanggilan itu berdasar pada Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun. 

Selain Tommy, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. 

“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Rionald dalam pengumuman yang dimuat di Harian Kompas, Senin (23/8/2021).

Agenda pemanggilan itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Belakangan diketahui, Tommy mangkir dari pemanggilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Buronan BLBI di Singapura
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper