Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan, KPK: Pihak Berperkara Jangan Kasak-Kusuk

R. Rully Nuryawan tidak hanya berpura-pura menjadi jaksa gadungan, tetapi juga jadi polisi gadungan untuk menipu pengusaha.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar semua pihak waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah maupun aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini terkait penangkapan jaksa gadungan yang diduga menipu salah seorang pihak yang sedang berperkara di KPK.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8/2021).

KPK meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya.

"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," katanya.

Ali mengatakan lembaga antikorupsi berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan.

"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," ucap Ali.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawan yang telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa R. Rully Nuryawan tidak hanya berpura-pura menjadi jaksa gadungan, tetapi juga jadi polisi gadungan untuk menipu pengusaha.

Menurutnya, R. Rully Nuryawan ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 02.22 WIB di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah tanpa ada perlawanan.

"Jaksa gadungan ini juga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di KPK," ujarnya.

Menurut Leonard, ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, pihaknya menemukan kartu tanda pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan kartu anggota Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper