Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Akun Youtube Muhammad Kece Ditahan 20 Hari

Muhammad Kasman ditahan setelah dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa maraton oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah)./Antara rn
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah)./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka H. Muhammad Kasman selama 20 hari ke depan sejak 25 Agustus 2021 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, bahwa H. Muhammad Kasman merupakan pemilik kanal Youtube Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama.

Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka H. Muhammad Kasman ditahan setelah dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa maraton oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan tadi malam pukul 21.15 WIB," tutur Ramadhan, Kamis (26/8/2021).

Sesuai aturan di KUHAP, tim penyidik melakukan upaya penahanan terhadap seorang tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi para saksi dan melarikan diri selama proses penyidikan berjalan.

Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak 25 Agustus 2021-13 September 2021 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Aturan KUHAP juga menyebutkan bahwa masa penahanan seorang tersangka bisa diperpanjang lagi selama 40 hari, jika proses penyidikan belum rampung.

"Ditahan sejak 25 Agustus-13 September 2021," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper