Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini! Satgas Penanganan Hak Tagih Temui Obligor dan Debitur BLBI

Seluruh obligor dan debitur BLBI sebelumnya telah dipanggil berdasarkan pengumuman yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadwalkan pertemuan dengan seluruh obligor dan dan debitur BLBI pada hari ini, Kamis (26/8/2021), terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI.

Seluruh obligor dan debitur BLBI itu sebelumnya telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.

Agenda pemanggilan itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).

Salah satu sosok yang sebelumnya telah dipanggil adalah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Tommy adalah salah satu pihak yang terkait dengan BLBI.

Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.

Dalam catatan Bisnis, Timor dan Kementerian Keuangan pernah bersengketa hukum sampai level peninjauan kembali pada 2018 lalu. Perkara itu dimenangkan oleh Kementerian Keuangan.

Kemenangan (Kemenkeu) dalam perkara PT Timor Putra Nasional (PT TPN) telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara tahun 2010, dan sekitar Rp2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara.

Kemenangan tersebut diraih Pemerintah di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang telah diberitahukan kepada para pihak pada bulan Juli 2018.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk. dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006. Selain itu, juga terdapat 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper