Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kominfo Turunkan Puluhan Video Penistaan Agama Muhammad Kece di Media Sosial

Jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam/Mui.or.id
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam/Mui.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menurunkan puluhan video penistaan agama dari pembuat konten Muhammad Kece yang tersebar di berbagai platform media sosial.

"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, melalui pesan singkat, Rabu (25/8/2021).

Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.

Menurutnya, jika masih ada video yang belum diturunkan, hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.

"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.

"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," ujarnya.

Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam.

Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper