Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Vonis Eks Mensos Juliari Batubara Hari Ini

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap Juliari dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Tangkapan layar mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan tuntutan dari gedung KPK Jakarta pada Rabu (28/7)./Antara
Tangkapan layar mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan tuntutan dari gedung KPK Jakarta pada Rabu (28/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bakal menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini, Senin (22/8/2021).

Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengandaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek.

"Senin, 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, dikutip Senin (23/8/2021).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap Juliari dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Ali mengatakan KPK yakin bahwa hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali terpisah.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).

Jaksa menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper