Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tambang Benny Tjokro Bantah Klaim Jaksa: Tak Ada Aliran Duit Asabri!

Proyek tambang tersebut sudah diinisiasi sejak tahun 2005. Artinya, rencana investasi tambang milik Hanson Call Energy sudah mulai dijajaki sebelum kasus Asabri menyeruak.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hanson Coal Energy menyanggah dakwaan jaksa yang menyebut investasi tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah terkait dengan kasus Asabri.

Wiwik, salah satu petinggi perusahaan itu mengungkapkan kepada Bisnis bahwa, proyek tambang tersebut sudah diinisiasi sejak tahun 2005. Artinya, rencana investasi tambang milik Hanson Coal Energy sudah mulai dijajaki sebelum kasus Asabri menyeruak.

"Jauh sebelum kasus Asabri, itu tidak ada kaitannya. Saya sudah sampaikan ke penyidik dan sudah di berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya, Kamis (19/8/2021).

Wiwik menjelaskan bahwa saat ini tambang di Murung Raya tersebut belum beroperasi. Lambatnya proses perizinan menjadi pemicunya. Bahkan proses perizinannya saat ini masih di tahap kabupaten belum ditingkat provinsi dan Kementerian Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Jadi tidak ada sama sekali tidak ada dana dari Asabri. Apalagi untuk pembebasan tanahnya. Masih panjang untuk sampai berproduksi," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap modus pencucian uang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Salah satu terdakwa yang didakwa melakukana tindak pidana pencucian uang adalah Benny Tjokrosaputro.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno diduga berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksadana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Coal Energy.

Benny Tjokro juga melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.

Tak hanya itu, Benny juga menggaet Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri (Persero). Melalui tangan Jimmy dia berusaha menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menempatkan uang di rekening atas nama terdakwa dirinya  maupun melalui rekening pihak lain.

“Terdakwa juga melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa dilansir dari Antara, Rabu (18/8/2021).

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper