Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Jaksa: Dakwaan 13 Manajer Investasi Sudah Cermat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa surat dakwaan 13 manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya sudah cermat.

"Kami ingin jelaskan, bahwa profesional jaksa, kecermatan jaksa, ketelitian jaksa dalam pembuatan surat dakwaan sudah benar-benar secara profesiaonal dan dapat dipertanggungjawabkan oleh tim penuntut umum," kata Leonard dalam konferensi pers virtual di Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Pembatalan surat dakwaan ini setelah majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara enam terdakwa manajer investasi.

Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan memerintahkan perkara 'a quo' (tersebut) tidak diperiksa lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai dibatalkannya surat dakwaan 13 manajer investasi tersebut sebagai bentuk ketidakcermatan JPU.

Leonard menegaskan bahwa putusan sela bukan merupakan putusan final. Putusan sela harus mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHP. Putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor tidak masuk pada materi surat dakwaan.

"Kalau kami perhatikan salah satu bunyi putusannya yang mengatakan batal demi hukum, maka putusan tersebut menyangkut materi dari surat dakwaan, dan selama pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan jelas, lengkap dan mengetahui surat dakwaan yang disampaikan para jaksa penuntut umum," terangnya.

Menurut dia, putusan hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum tidak terpenuhinya dakwaan materi. Sedangkan apabila putusan sela menyatakan surat dakwaan dapat dibatalkan.

Dalam prinsip ini, Leonard menyakini JPU telah bekerja secara profesioanal, cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim penuntut umum memperhatikan bahwa Pasal 141 adalah dasar dari penuntut umum melakukan penggabungan surat dakwaan," katanya.

Leonard meyakini beberapa perkara 13 manajer investasi tersebut saling terkait dengan parkara yang saat ini sedang akan dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Penggabungan perkara ini, kata Leonader, dalam rangka agar persidangan berjalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya rendah.

"Boleh dibayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan beda-beda terdakwa bisa 13 kali diperiksa, belum lagi penundaan dalam rangka pendalaman. Itu akan memakan waktu, dengan digabungkannya saksi tidak diperlukan lagi," kata Leonard.

Sementara itu, JPU belum memutuskan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta atau melakukan pembelaan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim JPU masih menunggu salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk dipelajari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun. Ketigabelas perusahaan tersebut adalah:

1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital

2. PT. Oso Manajemen Investasi

3. PT. Pinnacle Persada Investama

4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia

5. PT. Prospera Asset Management

6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management

7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management

8. PT. Gap Capital

9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital

10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management

11. PT. Corfina Capital

12. PT. Treasure Fund Investama

13. PT. Sinarmas Asset Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper