Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Simak perbandingan harga tes PCR di RI dengan negara Asean lain.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR atau swab test, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip, Selasa (17/8/2021).
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Lebih lanjut, dia menuturkan batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pihaknya melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
Sebelumnya, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.
Jika dibandingkan dengan negara Asean lainnya, maka harga tes RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam. Berikut harga tes PCR di Asean terbaru mengacu pada data Kemenkes RI:
1. Thailand Rp1.300.000 – Rp 2.800.000
2. Singapura Rp1.600.000
3. Filipina Rp437.000 – Rp. 1.500.000
4. Malaysia Rp510.000
5. Indonesia Rp495.000 - Rp525.000
6. Vietnam Rp460.000