Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jaksa Pinangki, Fraksi Demokrat Dorong Evaluasi Kejaksaan Agung

Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa Pinangki telah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Namun kejaksaan baru resmi memecat Pinangki pada 5 Agustus 2021.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Kamis (28/2/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Kamis (28/2/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlambat. Padahal kasus Pinangki menurutnya telah mencoreng kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Belum habis rasa keadilan masyarakat terganggu dengan rendahnya vonis hukuman terhadap dirinya. Kini kita disuguhi dengan pemecatannya sebagai aparatur sipil negara. Meskipun dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat,” kata Hinca dalam siaran resminya, Sabtu (7/8/2021).

Hinca mengatakan bahwa Pinangki telah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Namun kejaksaan baru resmi memecat Pinangki pada 5 Agustus 2021.

Argumentasi kejaksaan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi. Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari.

“Maka secara normatif, seharusnya pemecatan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021,” jelasnya.

Menurut Hinca, tindakan kejaksaan tersebut tidak tepat. Apalagi, mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah adanya desakan publik. “Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air,” jelasnya

“Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh kejakasaan, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari kejaksaan yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban kejaksaan untuk bertindak tegas,” tukasnya/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper