Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM, Eks Menteri Agama: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Lukman Hakim Saifuddin di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Lukman Hakim Saifuddin di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, bahwa kesalahan yang dilakukan selebritas Dinar Candy tidak perlu berujung pada pemberian sanksi pidana.

“Kesalahan seperti ini tak perlu sampai diberi sanksi pidana dan dibui. Dia perlu diedukasi sampaikan aspirasi dengan nalar argumentasi, bukan sensasi,” cuitnya melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, Jumat (6/8/2021).

Dinar ditangkap setelah video demonstrasinya dengan memakai bikini two pieces viral di media sosial. Dia memprotes keputusan pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dikabarkan, saat ini Polda Metro Jaya sudah menangkap dan menahan Dinar Candy (DC), pada Kamis (5/8/2021).

"Dia ditahan tadi malam, sekarang sedang diperiksa di Polres Jakarta Selatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Melaporkan publik figur Dinar Candy terkait dengan peristiwa kemarin dia posting di Instagram pakai bikini di trotoar jalan dengan memegang jalan kritikan bahwasanya saya stres karena PPKM sedang diperpanjang," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Gurun mengatakan, pihaknya melapor ke polisi, karena menilai aksi protes Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan.

"Urgensinya adalah karena ini kepentingan umum, norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum. Dia melakukan perbuatan yang tentu itu perbuatan asusila, melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita karena kita budaya timur dan juga tentu tidak baik untuk dipertontonkan di depan umum," tambahnya.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun, pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper