Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Cecar 2 Orang Dekat Benny Tjokrosaputro

Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kedua saksi itu berinisial RAHK selaku staf pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro dan APS.

Menurutnya, alasan tim penyidik Kejagung periksa kedua saksi itu adalah untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Kedua saksi diperiksa untuk mendalami pihak lain yang terlibat di kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (3/8/2021).

Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang berasal dari unsur swasta atau dari unsur Asabri.

"Nantilah tunggu perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Leonard menjelaskan bahwa ketiga orang saksi itu adalah staf pribadi tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Piter Rasiman berinisial MM, staf pribadi dari tersangka Benny Tjokrosaputro berinisial J dan saksi inisial TIW.

Menurut Leonard, ketiga orang saksi itu diperiksa untuk mencari keterlibatan pihak lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

"Ketiganya diperiksa untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/8).

Leonard menjelasan alasan pihaknya memeriksa ketiga saksi itu adalah untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mencari fakta hukum terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara korupsi PT Asabri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper