Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Soroti Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli, Ini Katanya

Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas tidak menutup-nutupi dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Hal ini menanggapi rencana sidang perdana dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, pada Selasa (2/8/2021).

"Terkait dengan proses etik yang sedang berjalan di Dewas, harapan saya Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah atau pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK," kata Novel, Senin (2/8/2021).

Novel pun mengingatkan, jangan sampai sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Selain itu, Novel pun merasa sedih, lantaran harus melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana.

"Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK," kata Novel

Seperti diketahui, Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.

Sebelumya, Sidang lanjutan kasus suap penanganan Perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial memunculkan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Ditegaskan oleh Stepanus Lili yang dimaksud adalag Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon.

Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.

"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.

Stepanus pun mengungkapkan bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya.

Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'Orang Saya'.

Sebelumya, Lili sempat membantah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Adapun, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper