Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akidi Tio Jadi Trending Topic, Pencairan Donasi Rp2 Triliun Belum Jelas

Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru baik dari keluarga maupun Kapolda Sumatra Selatan terkait pencairan dana tersebut. Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan soal kapan donasi akan dicairkan guna membantu penanganan pandemi.
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7 - 2021) - Dok./Antara
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7 - 2021) - Dok./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Akidi Tio kembali menjadi trending topic di Twitter pada Senin (2/8/2021). Musababnya, bantuan dana yang dijanjikan senilai Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Palembang belum cair hingga kini.

Pekan lalu, keluarga besar mendiang Akidi Tio mendatangi Polda Sumatra Selatan untuk menyerahkan bantuan senilai Rp2 triliun secara simbolis. Pemberian ini mengejutkan lantaran nilai sumbangan cukup fantastis.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai sumbangan itu patut untuk diapresiasi dan diberi respek. Pasalnya donasi yang diberikan tidak sedikit. Namun, dia mengaku jumlah ini sulit dipercaya.

“Angka fantastis yang sulit untuk dipercaya, tapi media ramai memberitakan karena sumber dari keluarga dan Kapolda. Bila tidak benar sebaiknya ada klarifikasi dari keluarga dan Kapolda,” tulisnya melalui Twitter, Senin (2/8/2021).

Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru baik dari keluarga maupun Kapolda Sumatra Selatan terkait pencairan dana tersebut. Pasalnya hingga kini belum ada kejelasan soal kapan donasi akan dicairkan guna membantu penanganan pandemi.

Politisi Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa apabila donasi yang dijanjkan benar cair, maka hal itu merupakan sebuah mukjizat. Namun ada ancaman hukuman apabila donasi itu ternyata bohong belaka.

“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong bisa dikenakan pasal-pasal di UU No 1 tahun 1946,” kicaunya di Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper