Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Jokowi Bagikan Banpres Produktif ke 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro

Jokowi mengatakan bahwa tahun ini pemerintah membagikan Banpres Produktif kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil dengan total Rp15,3 triliun.
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo secara simbolis membagikan paket obat gratis kepada perwakilan penerima yaitu pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman), Kamis (15/7/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo secara simbolis membagikan paket obat gratis kepada perwakilan penerima yaitu pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman), Kamis (15/7/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Bantuan Presiden atau Banpres Produktif kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil secara simbolis di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Kepada sejumlah pelaku usaha mikro kecil, Jokowi mengatakan bahwa tahun ini pemerintah membagikan Banpres Produktif dengan total Rp15,3 triliun.

Jumlah tersebut dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Pemerintah mulai membagikan bantuan tersebut mulai hari ini.

“Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita harapkan bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” kata Jokowi saat membagikan Banpres Produktif secara simbolis ke sejumlah UMK di Istana Merdeka, Jakarta Jumat (30/7/2021).

Dia menuturkan bahwa kondisi terpuruknya perekonomian akibat pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh pengusaha kecil dan mikro. Seluruh kalangan termasuk pengusaha menengah dan besar juga mengalami kondisi yang sama.

“Ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha Indonesia saja, tapi di seluruh dunia. Semua kondisinya sama,” ujarnya.

Jokowi menceritakan pada Februari - Mei, topik berkaitan dengan pandemi mulai turun. Di sisi lain, ekonomi juga perlahan membaik. Namun, kondisi berubah setelah varian Delta Covid-19 masuk ke Indonesia.

Kenaikan kasus yang cukup tinggi juga menjadi penyebab pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021. Kini pemerintah telah beralih ke PPKM Level 1-4 hingga 2 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper