Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Asabri: Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Manajer Investasi, Ini Daftarnya

Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan sepuluh tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Adapun, perincian tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT. OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, bahwa penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi.

“Ditemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Dengan demikian, sambungnya, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi, serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri (Persero) sebesar Rp22,789 triliun.

Terhadap penetapan sepuluh tersangka manajer investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper