Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Harap Jaksa Jatuhkan Tuntutan yang Adil untuk Juliari Batubara

Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Manteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail berharap jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan yang adil terhadap kliennya.

Diketahui, Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Maqdir mengklaim, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya dapat terbantahkan.

Diketahui, dalam dakwaan, uang Rp 14,7 miliar itu diterima Juliari lewat Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Maqdir menyebut, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Seretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi dan menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," ujar Maqdir.

Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati mengaku tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara. 

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.

Dia pun mengklaim, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Mensos.

Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko. Maqdir mengklaim Matheus Joko sengaja berbohong guna menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos.

Maqdir pun menilai Matheus Joko yang saat ini mengajukan diri sebagai justice collaboratore hanya untuk mendapat keringanan hukuman.

"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jaksa menguraikan, bahwa uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper