Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyiapkan skema vaksinasi dan booster bagi jemaah umrah dari Indonesia, meski belum ada keputusan pasti pembukaan akses masuk bagi warga negara Indonesia ke Arab Saudi.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan, kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini berkaitan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya masih tinggi.
"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan hajj 1443 H," jelas Khoirizi di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Namun, persiapan tetap dilakukan. Kemenag dalam waktu dekat akan membahas edaran tersebut dengan Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan Covid-19, Kemenhub, dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," sambungnya.
Selain membahas edaran Saudi, rapat bersama para pihak juga akan membahas sejumlah hal, antara lain: menyusun skema vaksinasi plus booster, serta skema pemeriksaan PCR jemaah umrah. Hal ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jemaah negatif Covid-19 saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.
Baca Juga
"Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air," sebut Khoirizi.
Khoirizi menambahkan, pihaknya akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443H.
Seperti diketahui, Arab Saudi akan membuka kembali umrah bagi jemaah internasional mulai 10 Agustus. Seperti yang diatur oleh Pemerintah Arab Saudi, hanya orang yang sudah divaksin lengkap yang dapat mendaftarkan diri untuk visa umrah.
Namun, Indonesia masih termasuk dari daftar negara yang ditangguhkan aksesnya untuk masuk ke Arab Saudi, kecuali dengan beberapa kondisi seperti sudah transit minimal 14 hari di negara-negar ayang tidak ditangguhkan dan lainnya.