Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon membahas kasus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terseret dalam skandal suap salah satu penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia disebut telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. 

Tentu saja komunikasi tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah dari Partai Golkar itu. 

Dugaan keterlibatan Lili terungkap saat mantan penyidik AKP Robin menjadi saksi dalam sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Stepanus dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa Lili disebut telah berkomunikasi dengan Syahrial melalui sambungan telepon.

Terungkapnya percakapan antara Lili dan Syahrial bermula dari jaksa KPK yang menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh.

"Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai," demikian fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Senin kemarin.

Syahrial disebut meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Ditegaskan oleh Stepanus Lili yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus cukup yakin dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon.

Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.

"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.

Stepanus pun mengungkapkan bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya.

Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'Orang Saya'.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'yau udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," katanya.

Setelah percakapannya dengan Syahrial dan mengetahui soal Fahri Aceh, Stepanus pun menanyakan kepada Walkot Tanjungbalai itu untuk memilih, apakah meminta bantuan dari dirinya atau Fahri Aceh.

"Saya tidak tahu pak terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum, tapi sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Stepanus.

Sebelumya, Lili sempat membantah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Adapun, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper