Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Lolos dari Sidang Etik, Eks Jubir KPK: Luntur Sudah Harapan Kami

Putusan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dianggap mengecewakan dan menghilangkan harapan untuk memperbaiki kinerja KPK yang sedang dalam titik nadir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni  anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengomentari putusan Dewan Pengawasa KPK yang menyatakan Firli Bahuri tak terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaaan atau TWK.

Febri dalam cuitannya cukup kecewa dengan putusan tersebut. “Selamat tinggal Dewas KPK, luntur sudah harapan dan kepercayaan kami,” cuit Febri, Jumat (23/7/2021).

Febri juga menyinggung soal peran Dewas saat ini. Menurutnya, setelah kewenangan perizinan dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, Dewas praktis hanya memiliki satu kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Tapi itupun sangat mengecewakan, tak bisa berharap lagi. Tetes terakhir harapan pun sudah mengering,”tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan cukup bukti dalam dugaan pelanggaran etik yang dalukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri kembali dilaporkan kepada Dewas KPK karena dinilai sebagai biang kerok kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam salah satu aduannya, para pegawai yang tak lolos TWK menilai Firli telah menambahkan pasal mengenai tes TWK. 

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang telah dilakukan, Dewas sama sekali tak menemukan cukup bukti pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang saudara kepada dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper