Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Sesuaikan WFH dan WFO Sektor Kritikal dan Esensial, Ini Detailnya

Penyesuaian ini diambil demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Menko Maritimvest Luhut Binsar Pandjaitan saat diwawancara dalam podcast Deddy Corbuzier/Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier.
Menko Maritimvest Luhut Binsar Pandjaitan saat diwawancara dalam podcast Deddy Corbuzier/Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian work from home dan work from office bagi sektor kritikal dan esensial selama PPKM Darurat.

Langkah ini diambil demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," dalam keterangan resmi pada Rabu, (7/7/2021).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan

lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Dari lima butir tersebut, empat poin teratas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara itu poin (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

Adapun untuk untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Di sisi lain, Menko Luhut menjababarkan sejumlah sektor esensial yang diatur pemerintah sebagai berikut:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar yakni listrik, air dan pengelolaan sampah.

Dia menerangkan poin (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 perse  staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper