Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Wajib Masuk Jakarta, Ini Contoh dan Cara Membuat STRP

Bagi masyarakat Bodetabek dan pekerja Jakarta wajib memiliki STRP untuk memasuki wilayah selama PPKM Darurat.
Contoh STRP bagi pekerja di Bodetabek yang ingin masuk wilayah DKI Jakarta./@DKIJakarta
Contoh STRP bagi pekerja di Bodetabek yang ingin masuk wilayah DKI Jakarta./@DKIJakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021.

Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. Selain itu, STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil.

Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi & IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu untuk pekerja sektor kritikal adalah bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Berikut persyaratan registrasi STRP:

1. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan KTP.

2. Surat tugas dari perusahaan

3. Sertifikat vaksin termasuk masa transisi 1 minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu depan

4. Foto 4x6 berwarna (bagi rombongan wajib melampirkan surat tugas)

5. Bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP dan menyertakan sertifikat vaksin, serta foto 4x6 berwarna.

Mekanisme pembuatan kartu STRP yakni

1. Pemohon mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi formulir, upload dan submit

3. Verifikasi berkas UP PMPTSP

4. Penerbitan kartu DPMPTSP

5. STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

6. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap

contoh STRP jakarta ppkm darurat
contoh STRP jakarta ppkm darurat

contoh STRP jakarta perusahaan perorangan
contoh STRP jakarta perusahaan perorangan

contoh STRP pekerja ke jakarta
contoh STRP pekerja ke jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper