Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Menag Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah

Pemerintah meniadakan salat Iduladha yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam Covid-19, Rabu (16/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meniadakan salat Iduladha yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan prosesi takbiran keliling yang identik dengan kerumunan ditiadakan. Takbiran itu juga dilarang dilakukkan di dalam Masjid.

Menag menyatakan bahwa keputusan itu diambil usai digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut, Menag menyatakan bahwa larangan salat Iduladha dan takbir keliling dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Takbiran kita larang di Zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan baik pejalan kaki atau kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja,” kata Yaqut dalam konpers daring, Jumat (2/7/2021).

Selain itu, Yaqut menerangkan, Salat Iduladha juga ditiadakan selama PPKM Darurat. Langkah itu diambil seusai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatasi mobilitas masyarakat seiring meningkatnya sebaran Covid-19 dua pekan terakhir.

“Salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan di tempat-tempat ibadah untuk sementara selama PPKM Darurat,” ujarnya.

Hanya saja, dia mengatakan, peyembelihan hewan kurban tetap dapat digelar secara terbatas di ruang terbuka. Penyembelihan hewan kurban itu nantinya hanya dapat dihadiri oleh orang yang berkurban saja. Adapun detail teknis penyembelihan hewan kurban akan diatur lebih lanjut Kemenag.

“Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur pembagian itu langsung diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442/2021 M.

Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Selain itu, salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.

Sementara itu, pada daerah di luar zona merah dan oranye, salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 di daerah dengan protokol kesehatan ketat.

Selain untuk jajaran Kemenag, edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.

“Tentunya kami berharap kita semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper