Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Kemenko Marves: Masyarakat Jangan Panik Dulu

Kemenko Marves meminta masyarakat untuk tidak panik dengan adanya berita yang beredar di dunia maya terkait dengan rencana PPKM Darurat.
Spanduk bertuliskan mini lockdown dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar Covid-19, Selasa (29/6/2021)./Antararn
Spanduk bertuliskan mini lockdown dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar Covid-19, Selasa (29/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan sejalan dengan penunjukan tersebut, sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi, akan disampaikan oleh pemerintah.

Secara garis besar, kata dia, supermarket, pusat perbelanjaan dan sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasi yang dipersingkat serta prosedur kesehatan (prokes) yang ketat.

“Klarifikasi berita yang banyak beredar di grup WhatsApp. Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup WhatsApp. Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan kabar yang beredar, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah mengusulkan pengetatan PPKM Mikro Darurat pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Salah satu alasan di balik pengetatan PPKM Mikro Darurat adalah peningkatan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir. Oleh karena itu, hal ini perlu segera dikendalikan, terutama pada zona merah dan zona oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat lima wilayah di DKI jakarta masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus per 27 Juni. Sementara satu wilayah ditetapkan sebagai zona oranye atau risiko sedang. Wilayah yang masuk dalam zona merah di Ibu Kota, antara lain Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Sedangkan zona oranye hanya Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, pada Minggu (27/6/2021), kasus harian DKI pecah rekor dengan tambahan mencapai 9.394 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper